Hakim kini memiliki wewenang untuk membatasi pengunjung sidang, bahkan menunda persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat di tengah wabah COVID-19. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi penyebaran SARS-CoV-2 di ruang sidang.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.