Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang status darurat COVID-19 hingga 19 April 2020. Warga diminta tidak meninggalkan Jakarta dan menunda perjalanan mudik tahun ini guna mengendalikan penyebaran penyakit akibat SARS-CoV-2 itu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang status darurat COVID-19 hingga 19 April 2020. Warga diminta tidak meninggalkan Jakarta dan menunda perjalanan mudik tahun ini guna mengendalikan penyebaran penyakit akibat SARS-CoV-2 itu.