Pemerintah secara resmi akan menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 23 persen dan menaikkan harga eceran rokok 35 persen tahun 2020. Apa tujuan dari kebijakan itu? Apa dampaknya bagi industri?
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.