Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel saat menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Steve Emmanuel dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba jenis kokain. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.
Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel (kiri) saat menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Steve Emmanuel dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba jenis kokain. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.