Tersangka kasus pembunuhan anak H alias Y (23) ditunjukkan kepada wartawan pada rilis kasus penemuan mayat anak di Mega Mendung, di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/7/2019). Polisi mengumumkan H alias Y (23) sebagai tersangka kasus pembunuhan NF (8) di Bogor yang akan dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 81, 82 Tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur atau pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.