Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang Eftiyani (kanan) dan rekannya komisioner Alex Barzili yang menjadi terdakwa mengikuti sidang perdana dugaan pidana Pemilu Palembang di Pengadilan Negeri Klas I Palembang, Sumsel, Jumat (5/7/2019). Sidang perdana tersebut beragendapembacaan dakwaan terkait tindak pidana Pemilu sesuai pasal pasal 554 subsider pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga. ANTARA FOTO/Feny Selly/aww.ANTARA FOTO/FENY SELLY (ANTARA FOTO/FENY SELLY)
Kelima komisioner Komisi Pemilihan Umum Palembang (dari kiri) Yetty Oktarini, Abdul Malik, Syafarudin, Alex Barzili dan Eftiyaniyang menjadi terdakwa mengikuti sidang perdana dugaan pidana Pemilu Palembang di Pengadilan Negeri Klas I Palembang, Sumsel, Jumat (5/7/2019). Sidang perdana tersebut beragendapembacaan dakwaan terkait tindak pidana Pemilu sesuai pasal pasal 554 subsider pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga. ANTARA FOTO/Feny Selly/hp.
Kelima komisioner Komisi Pemilihan Umum Palembang (dari kiri) Yetty Oktarini, Abdul Malik, Syafarudin, Alex Barzili dan Eftiyaniyang menjadi terdakwa mengikuti sidang perdana dugaan pidana Pemilu Palembang di Pengadilan Negeri Klas I Palembang, Sumsel, Jumat (5/7/2019). Sidang perdana tersebut beragendapembacaan dakwaan terkait tindak pidana Pemilu sesuai pasal pasal 554 subsider pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga. ANTARA FOTO/Feny Selly/hp.