Petugas Kejaksaan Negeri Badung memeriksa identitas pemudik yang terjaring inspeksi arus balik Idul Fitri 1440 H dalam sidang tindak pidana ringan di Terminal Mengwi, Badung, Bali, Kamis (13/6/2019). Sidang yang diikuti 38 pemudik yang melanggar tersebut untuk menertibkan penduduk pendatang yang tidak membawa identitas dengan dikenakan denda Rp250 ribu atau 7 hari penjara. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.