Auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) mengecek berkas hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) seluruh peserta Pemilu 2019 kepada petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (31/5/2019). KPU memiliki waktu 10 hari untuk melakukan pengecekan berkas LPPDK sebelum diumumkan ke publik. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.
Auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) menyerahkan berkas hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) seluruh peserta Pemilu 2019 kepada petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (31/5/2019). KPU memiliki waktu 10 hari untuk melakukan pengecekan berkas LPPDK sebelum diumumkan ke publik. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.