Polisi menunjukkan barang bukti karung berisi minuman keras (miras) jenis Cap Tikus yang disita di Mapolres Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Senin (20/5/2019). Polisi menyita 4.800 liter miras asal Sulawesi Utara yang dibawa menggunakan truk pengangkut semen dan akan diedarkan di wilayah Gorontalo. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/foc.