Terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur pada dinas PUPR Kabupaten Mesuji Sibron Aziz menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Senin (20/5/2019). Jaksa Penuntut Umum menuntut Sibron Aziz dengan 3 tahun kurungan penjara subsider 5 bulan denda Rp200 juta. ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc.
Terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur pada dinas PUPR Kabupaten Mesuji Sibron Aziz (tengah) bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Senin (20/5/2019). Jaksa Penuntut Umum menuntut Sibron Aziz dengan 3 tahun kurungan penjara subsider 5 bulan denda Rp200 juta. ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc.