Pengendara ojek daring menunggu calon penumpang di Jakarta, Kamis (2/5/2019). Kementerian Perhubungan resmi menentukan kenaikan tarif untuk ojek daring berdasarkan zonasi yaitu zona I terdiri dari wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali, Zona II dibuat untuk Jabodetabek Sementara zona III untuk wilayah Indonesia Timur yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan lain sebagainya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.