Seorang warga asal Jawa Timur menunjukan KTP elektronik dan mencocokan data hasil cek pemilih Pemilu 2019 secara daring saat mengurus perpindahan TPS pencoblosannya di Kendari di Kantor KPU Daerah Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/4/2019). Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk mengubah ketentuan jangka waktu bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS lain dalam kurung waktu paling lambat H-7 sebelum pencoblosan atau Rabu, 10 April 2019. ANTARA FOTO/Jojon/foc.