Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap kepada empat pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo menyuap pejabat Kementerian PUPR sebesar Rp4,1 miliar, 38 ribu dolar Amerika dan 23 ribu dolar Singapura dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (tengah) bersama istri yang juga Direktur PT WKE Lily Sundarsih (kanan) bersiap menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap kepada empat pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo menyuap pejabat Kementerian PUPR sebesar Rp4,1 miliar, 38 ribu dolar Amerika dan 23 ribu dolar Singapura dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.