Vonis delapan tahun penjara untuk Frederick Siahaan
Senin, 18 Maret 2019 22:40 WIB
Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dalam proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy di Australia oleh Pertamina, Frederick Siahaan menyimak pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/3/2019). Mantan Direktur Keuangan Pertamina tersebut divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.
Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dalam proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy di Australia oleh Pertamina, Frederick Siahaan menyimak pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/3/2019). Mantan Direktur Keuangan Pertamina tersebut divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.
Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dalam proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy di Australia oleh Pertamina, Frederick Siahaan (kedua kanan) memeluk istrinya usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/3/2019). Mantan Direktur Keuangan Pertamina tersebut divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.