Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (kedua kiri) dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Zainal Mus (kiri) bergegas seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Zainal Mus dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta Ahmad Hidayat Mus dengan pidana penjara 12 tahun dan denda satu miliar rupiah subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (kedua kiri) dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Zainal Mus (kiri) menerima berkas tuntutan dari JPU KPK saat menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Zainal Mus dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta Ahmad Hidayat Mus dengan pidana penjara 12 tahun dan denda satu miliar rupiah subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.