Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Eddy Saputra Suradja (kiri), Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana (kanan) dan Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah Teguh Dudy Syamsuri Zaldy (tengah) bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3/2019). Majelis hakim memvonis ketiganya dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan terkait kasus suap ke beberapa anggota DPRD Kalimantan Tengah. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.
Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Eddy Saputra Suradja (tengah), Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana (kanan) dan Department Head Document and Lisense Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah Teguh Dudy Syamsuri Zaldy (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3/2019). Majelis hakim memvonis ketiganya dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan terkait kasus suap pencemaran limbah yang diberikan ke beberapa anggota DPRD Kalimantan Tengah. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.