Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat Eddy Sindoro menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2019). Majelis hakim memvonis mantan Presiden Komisaris Lippo Group itu dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebesar Rp150 juta dan USD 50 ribu terkait proses perkara di PN tersebut. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.
Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat Eddy Sindoro (kedua kiri) berbincang dengan kerabatnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2019). Majelis hakim memvonis mantan Presiden Komisaris Lippo Group itu dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebesar Rp150 juta dan USD 50 ribu terkait proses perkara di PN tersebut. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.