Sejumlah petugas Rutan Kelas II B Serang menandatangani Spanduk Deklarasi Rutan Bebas Narkoba dan Peredaran Ponsel yang merupakan bagian dari program kerja Kemenkumham di Serang, Banten, Senin (4/3/2019). Kemenkumham mencanangkan semua Rutan dan Lapas di Indonesia bebas penyalahgunaan narkoba dan bebas peredaran telepon seluler mulai 1 Maret 2019. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.
Sejumlah petugas Rutan Kelas II B Serang menandatangani Spanduk Deklarasi Rutan Bebas Narkoba dan Peredaran Ponsel yang merupakan bagian dari program kerja Kemenkumham di Serang, Banten, Senin (4/3/2019). Kemenkumham mencanangkan semua Rutan dan Lapas di Indonesia bebas penyalahgunaan narkoba dan bebas peredaran telepon seluler mulai 1 Maret 2019. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.
Petugas jaga di Rutan Kelas II B Serang menceburkan sejumlah telepon seluler hasil razia ke dalam aquarium di Serang, Banten, Senin (4/3/2019). Kementrian Hukum dan HAM mulai 1 Maret 2019 mencanangkan semua Rutan dan Lapas di Indonesia bebas penyalahgunaan narkoba dan bebas peredaran telepon seluler. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.