Terdakwa kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBNP TA 2018 Yaya Purnomo bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). Mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tersebut dituntut sembilan tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Terdakwa kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBNP TA 2018 Yaya Purnomo bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). Mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tersebut dituntut sembilan tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Terdakwa kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBNP TA 2018 Yaya Purnomo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). Mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tersebut dituntut sembilan tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.