Polisi menggeledah kapal ikan nelayan, yang ditangkap saat beroperasi menggunakan alat tangkap trawl (pukat harimau) di perairan laut Pusong, di Lhokseumawe, provinsi Aceh, Senin (2/2). Kapal pukat harimau itu ditangkap karena menghancurkan ekosistem laut dan habitat ikan serta berimbas minimnya hasil tangkapan ikan nelayan kecil tradisional. (ANTARA FOTO/Rahmad)
Penangkapan Kapal Ikan Pukat Harimau
Polisi menggeledah kapal ikan nelayan, yang ditangkap saat beroperasi menggunakan alat tangkap trawl (pukat harimau) di perairan laut Pusong, di Lhokseumawe, provinsi Aceh, Senin (2/2). Kapal pukat harimau itu ditangkap karena menghancurkan ekosistem laut dan habitat ikan serta berimbas minimnya hasil tangkapan ikan nelayan kecil tradisional. (ANTARA FOTO/Rahmad)