Petugas memusnahkan ribuan KTP elektronik yang rusak atau invalid di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Rabu (19/12/2018). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat memusnahkan sebanyak 6.312 keping KTP Elektronik dan KTP model lama yang rusak atau invalid sesuai dengan instruksi dari menteri dalam negeri agar tidak terjadi polemik dan penyalahgunaan KTP menjelang Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/kye.