Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Senin (17/12/2018). Jaksa mendakwa Zainudin Hasan dengan pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang- Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang. ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc.
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (kiri) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Senin (17/12/2018). Jaksa mendakwa Zainudin Hasan dengan pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang- Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang. ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc.