Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Subeno (kedua kiri) memilah ganja kering untuk dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin blender dan dibakar dalam pemusnahan barang bukti di Halaman Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (27/11/2018). Kejaksaan Negeri Palu memusnahkan ganja seberat 2,44 kilogram yang disita dari sejumlah terdakwa dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama.