Johannes Budisutrisno Dituntut Empat Tahun Penjara
Senin, 26 November 2018 15:39 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (kanan) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11/2018). JPU KPK menuntut pemilik saham Blackgold Natural Resources tersebut dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11/2018). JPU KPK menuntut pemilik saham Blackgold Natural Resources tersebut dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11/2018). JPU KPK menuntut pemilik saham Blackgold Natural Resources tersebut dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11/2018). JPU KPK menuntut pemilik saham Blackgold Natural Resources tersebut dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.