Terdakwa kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2018). Bupati nonaktif Bener Meriah itu dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 250 Juta subsider enam bulan penjara dan hukuman tambahan pencabutan hak untuk dipilih selama tiga tahun sejak selesai menjalani pidana. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Terdakwa kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi (tengah) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2018). Bupati nonaktif Bener Meriah itu dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 250 Juta subsider enam bulan penjara dan hukuman tambahan pencabutan hak untuk dipilih selama tiga tahun sejak selesai menjalani pidana. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.