Terpidana M. Ali Honopiah (kiri) berdiskusi dengan penasihat hukum saat sidang vonis kasus pencucian uang penjualan trenggiling di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Selasa (6/11/2018). Ali Honopiah yang berprofesi sebagai polisi di jajaran Polda Riau, divonis dua tahun penjara dan denda Rp.800 juta karena penyucian uang hasil penjualan trenggiling, serta sebelumnya juga divonis tiga tahun penjara karena memperdagangkan satwa dilindungi itu kepada seorang warga negara Malaysia. ANTARA FOTO/FB Anggoro/hp.