Tersangka dan barang bukti kasus penipuan hibah dana Keraton Yogyakarta dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Selasa (30/10/2018). Dari kasus penipuan dengan modus iming-iming keuntungan dari dana hibah Keraton Yogyakarta yang menimbulkan kerugian sekitar Rp1,3 miliar tersebut, Polda Jateng mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti, di antaranya uang palsu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Penipuan Dana Hibah Keraton Yogyakarta
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penipuan hibah dana Keraton Yogyakarta dalam gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Selasa (30/10/2018). Dari kasus penipuan dengan modus iming-iming keuntungan dari dana hibah Keraton Yogyakarta yang menimbulkan kerugian sekitar Rp1,3 miliar tersebut, Polda Jateng mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti, di antaranya uang palsu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Penipuan Dana Hibah Keraton Yogyakarta
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono (kanan) menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan hibah dana Keraton Yogyakarta dalam gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Selasa (30/10/2018). Dari kasus penipuan dengan modus iming-iming keuntungan dari dana hibah Keraton Yogyakarta yang menimbulkan kerugian sekitar Rp1,3 miliar tersebut, Polda Jateng mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti, di antaranya uang palsu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.