Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (kiri) keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10/2018). Irwandi Yusuf diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap gratifikasi dengan total yang diterima sebesar Rp32 miliar periode 2007-2018. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.