Bupati nonaktif Subang Imas Aryumningsih menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Jawa Barat, Senin (24/9/2018). Majelis Hakim memvonis Imas Aryumningsih dengan hukuman enam tahun dan enam bulan penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus dugaan suap perizinan lokasi di Kabupaten Subang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/ama