Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola (kiri) mendengarkan keterangan saksi dari JPU saat menjalani sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam orang saksi terdiri dari lima saksi unsur PNS Pemprov Jambi dan satu saksi dari Sekretariat DPRD Provinsi Jambi terkait perkara suap pengesahan APBD-P 2017-2018 serta gratifikasi senilai 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari rekanan penggarap proyek di Pemprov Jambi untuk terdakwa Zumi Zola. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.