Mantan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/9/2018). Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan anggota DPR Amin Santono dan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan Kemenkeu Yaya Purnomo terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
Mantan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/9/2018). Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan anggota DPR Amin Santono dan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan Kemenkeu Yaya Purnomo terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.