Terdakwa kasus dugaan candaan bom dalam pesawat Lion Air JT 687, Frantinus Nirigi berada di sel tahanan sesaat sebelum menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Mempawah, Kalbar, Selasa (21/8/2018). Proses hukum persidangan perkara pokok Frantinus Nirigi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mempawah setelah hakim Pengadilan Negeri Pontianak menggugurkan permohonan praperadian. (ANTARA FOTO/Sheravim)