Vonis Abdul Basit
Terdakwa perantara suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Basit menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8/2018). Majelis Hakim menjatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Abdul Basit karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)