Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan (tengah) menunjukkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 saat gelar perkara di Polres Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (30/7/2018). Polres Pekalongan berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dengan barang bukti senilai Rp18.400.000 (184 lembar) dari dua tersangka berinisial SY dan DS yang diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Pura)