Sejumlah pekerja migran Indonesia menjalani pendataan oleh BP3TKI di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (25/7/2018) malam. Sebanyak 68 orang pekerja migran Indonesia dideportasi Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong karena masa berlaku paspor telah habis, tidak memiliki pekerjaan dan gaji tidak dibayar majikan. (ANTARA /Reza Novriandi)
Deportasi pekerja migran Indonesia
Tjen Ket Chung (kanan), pekerja migran asal Sedau, Singkawang yang mengalami patah tangan menjalani pendataan oleh BP3TKI di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (25/7/2018) malam. Tjen Ket Chung merupakan satu dari 68 orang pekerja migran Indonesia yang dideportasi Malaysia melalui perbatasan Entikong karena tidak memiliki ijin kerja dan kehilangan paspor. (ANTARA /Reza Novriandi)
Deportasi pekerja migran Indonesia
Sejumlah pekerja migran Indonesia berbaris sebelum menjalani pendataan oleh BP3TKI saat tiba di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (25/7/2018) malam. Sebanyak 68 orang pekerja migran Indonesia dideportasi Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong karena masa berlaku paspor telah habis, tidak memiliki pekerjaan dan gaji tidak dibayar majikan. (ANTARA /Reza Novriandi)