Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) bersama Jaksa Agung H.M. Prasetyo (tengah) dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kiri) menunjukkan dokumen penyerahan saat serah terima hibah barang rampasan dari beberapa perkara korupsi dan TPPU yang pernah ditangani kepada Kejaksaan Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/7/2018). KPK menyerahkan barang rampasan ke Kejagung dengan total nilai barang rampasan melalui mekanisme PSP tersebut mencapai sekitar Rp3,5 miliar berupa mobil dan rumah. (ANTARA /Reno Esnir)
Serah terima barang rampasan KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) bersama Jaksa Agung H.M. Prasetyo (tengah) dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kiri) menunjukkan kunci penetapan status penggunaan saat serah terima hibah barang rampasan dari beberapa perkara korupsi dan TPPU yang pernah ditangani kepada Kejaksaan Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/7/2018). KPK menyerahkan barang rampasan ke Kejagung dengan total nilai barang rampasan melalui mekanisme PSP tersebut mencapai sekitar Rp3,5 miliar berupa mobil dan rumah. (ANTARA /Reno Esnir)