Terdakwa kasus penista agama Meliana mengikuti persidangan dengan putusan sela yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (17/7/2018). Dalam sidang tersebut majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, dalam peristiwa yang memicu terjadinya pembakaran beberapa rumah ibadah di kota Tanjung Balai pada 30 Juli 2016. (ANTARA /Septianda Perdana)