Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari Hasmun Hamzah bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018). Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti telah menyuap Wali Kota Kendari 2012-2017 Asrun dan anaknya, Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra sebanyak Rp6,798 miliar. (ANTARA/Sigid Kurniawan)