Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Moh Hendra Suhartiyono (kanan) menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus kosmetik dan parfum ilegal jaringan Semarang-Jakarta, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (10/7/2018). Ditreskrimsus Polda Jateng mengamankan seorang pelaku beserta ribuan barang bukti berupa 162 jenis kosmetik dan parfum berbagai merk tanpa ijin BPOM beromzet hingga Rp300 juta per bulan dengan modus edar melalui media daring. (ANTARA FOTO/Aji Styawan)