Pemusnahan rokok Ilegal
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Agus Yulianto (tengah) bersama pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan barang bukti tindak kejahatan rokok ilegal hasil penindakan dengan cara dibakar di Banda Aceh, Selasa (10/7/2018). Kanwil DJBC Aceh memusnahkan sebanyak 390.605 batang rokok ilegal yang disita di pasar bebas tanpa dilekati pita cukai dan selain rokok menggunakan pita cukai palsu dan pita cukai bekas. (ANTARA /Ampelsa)