Wakapolres Semarang Kompol Cahyo Widyatmoko (kiri) menunjukkan tersangka pelaku kasus pencabulan anak, TBS (27), di Polres Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (5/7/2018). Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, tersangka TBS mencabuli korban AK (17) selama lebih dari lima tahun atau sejak korban bersekolah di SD hingga SMA. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)