Bupati Bener Meriah Ahmadi (tengah) digiring petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang dari pihak swasta, sekaligus mengamankan barang bukti Rp50 juta dari total "commitment fee" sebesar Rp1,5 miliar terkait kasus "fee" proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Bupati Bener Meriah Ahmadi
Bupati Bener Meriah Ahmadi (tengah) digiring petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang dari pihak swasta, sekaligus mengamankan barang bukti Rp50 juta dari total "commitment fee" sebesar Rp1,5 miliar terkait kasus "fee" proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)