Terdakwa Dirut PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang Putusan kasus suap Bupati Ngada terkait sejumlah proyek jalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp54 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (3/7/2018). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara Wilhelmus Iwan Ulumbu selama dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider selama dua bulan. (ANTARA /Umarul Faruq)