Sejumlah warga antre mengambil surat keterangan (suket) KTP Elektronik di Disdukcapil Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (25/6/2018). Menurut data Disdukcapil Kabupaten Tegal, hingga saat ini sebanyak 75.851 dari 1.125.151 warga belum melakukan perekaman KTP Elektronik, sehingga terancam tidak dapat menyalurkan hak pilih pada Pilkada 27 Juni mendatang. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)