Terdakwa kasus narkoba Jro Gede Komang Swastika menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (7/6/2018). Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali itu divonis hukuman selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjual narkotika. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)