Sidang Vonis Sudiwardono
Terdakwa kasus suap untuk mengamankan putusan banding, Sudiwardono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/6/2018). Pada sidang tersebut Majelis Hakim menvonis Sudiwardono dinyatakan bersalah, dihukum enam tahun penjara, denda Rp 300 juta karena menerima suap 110 ribu dolar Singapura dari total janji 120 ribu Singapura dari politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)