Terpidana korupsi dana penyelenggaraan Ibadah haji Suryadharma Ali meninggalkan pengadilan Tipikor usai menyerahkan berkas peninjauan kembali (PK) atas vonisnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/6/2018). Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali mengajukan PK atas pidana penjara selama 10 tahun dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan Ibadah haji. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Suryadharma Ali ajukan PK
Terpidana korupsi dana penyelenggaraan Ibadah haji Suryadharma Ali meninggalkan pengadilan Tipikor usai menyerahkan berkas peninjauan kembali (PK) atas vonisnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/6/2018). Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali mengajukan PK atas pidana penjara selama 10 tahun dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan Ibadah haji. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)