Kasus Candaan Bom Lion
Pelaku candaan bom pesawat Lion Air JT 687 rute Pontianak-Jakarta, Frantinus Nirigi menunggu pemeriksaan di Polda Kalbar, Kamis (31/5/2018). Frantinus Nirigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena melontarkan candaan membawa bom di dalam tas bawaannya kepada pramugari pesawat Lion Air JT 687 rute Pontianak-Jakarta pada Senin (28/5/2018) malam tersebut, menyatakan bahwa dirinya melakukan hal itu karena melihat pramugari menyimpan tas berisi tiga laptop miliknya secara kasar. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)