Terdakwa kasus suap pembangunan RSUD H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017 Donny Witono (tengah) berbincang dengan penasehat hukum saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/5/2018). Majelis hakim memvonis Direktur Utama PT Menara Agung Pustaka Donny Witono dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebesar Rp3,6 miliar. (ANTARA /Galih Pradipta)