Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara, Hery Sutanto Gun alias Abun (ketiga kanan), bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/5/2018). Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menyuap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp6 miliar. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)